Busyet, Pria Pekanbaru Ini Nekad Simpan 454 Gram Sabu dan 4785 Ekstasi  di Dapur 

Busyet, Pria Pekanbaru Ini Nekad  Simpan 454 Gram Sabu dan 4785 Ekstasi  di Dapur 
Pelaku saat dihadirkan pada konferensi pers.(celotehriau.com

CELOTEHRIAU.COM--Polsek Senapelan melakukan pres rilis, pengungkapan sabu dan ekstasi bernilai miliaran rupiah. Dengan satu orang tersangka inisial YH (37) warga Jalan Bunga Tanjung, Perumahan Pondok Ratu, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan. 

Sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya, satu bungkus plastik teh China merk GUANYIWANG warna hijau kuning berisikan diduga Narkotika jenis sabu seberat 454 gram yang di simpan pelaku di dalam ember warna biru ditanam atau dikubur di dapur belakang rumah.

Lalu, dua bungkus plastik teh China merk GUANYIWANG warna hijau kuning berisikan diduga narkotika jenis pil ekstasi warna kuning motif boneka Minion sebanyak 4.785 butir.

Barang bukti lainnya satu bungkus plastik klip beserta warna perak berisikan diduga  Narkotika jenis pil ekstasi warna  kuning motif boneka Minion  sebanyak 2.640 butir yang disimpan pelaku didalam kaleng bekas tempat Cat merk Lippo Paint warna putih ditemukan di dalam gudang.

Kapolsek Senapelan, Kompol Kariamsyah Ritonga dalam keterangannya, Jum'at (14/6/2019) siang mengatakan, pelaku diamankan tim Opsnal pada Jum'at (31/5) sore di rumahnya, Jalan Bunga Tanjung, Perumahan Pondok Ratu, Kecamatan Tampan. 

''Seorang pelaku diduga sebagai bandar narkoba kita amankan,'' ungkap Kapolsek. 

Pelaku, sebut Kapolsek diamankan setelah mendapat informasi dari masyarakat, dan melakukan penyelidikan. . 

Dari keterangan pelaku, narkoba yang ditemukan dirumahnya merupakan milik SL warga asal Malaysia.  

''Transaksi dilakukan YH di SPBU Sigunggung, Jalan Dharma Bakti, Kecamatan Payung Sekaki, Jum'at  (10/5) pagi,'' imbuh Kapolsek. 

Kepala petugas YH mengaku tidak mengenal orang yang memberikan paket narkoba kepadanya. 

''Pelaku mengakui diberikan narkoba oleh SL warga negara Malaysia,'' ungkap Kariamsyah. 

Atas keterlibatan pelaku, lanjut Kariamsyah, pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU  RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

''Pelakunya terancam hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara minimal 6  tahun dan denda maksimal Rp. 10.000.000.000,'' terang Kariamsyah. 

Selain itu, saat ini pihaknya juga tengah melakukan pengembangan terhadap jaringan dari pelaku. 

''Selain pemberkasan kota juga sedang melakukan pengembangan,'' tutup Kariamsyah.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index